Belasan Tahun Kuasai Lahan Parkir, 2 Jukir Liar di Bekasi Selatan Diciduk

Senin 28 Jul 2025, 18:28 WIB
Dua jukir di kawasan Ruko Mega Kalimalang, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diciduk polisi, Senin, 28 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Dua jukir di kawasan Ruko Mega Kalimalang, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diciduk polisi, Senin, 28 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Pihaknya juga berencana menggandeng pihak ketiga untuk mengelola parkir secara profesional, agar bisa berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Tak hanya itu, paguyuban juga tengah menyiapkan program tanggung jawab sosial (CSR) demi kemajuan lingkungan sekitar.

Sementara itu, Carlos Pardede menjelaskan bahwa dua pria yang diamankan telah lama menjalankan praktik parkir ilegal. Mereka bahkan mengklaim berasal dari karang taruna, namun tak pernah diakui secara resmi oleh pengurus RW setempat.

"Mereka menyelenggarakan parkir liar tanpa seizin kami. Itu sudah berlangsung sejak 2012. Bayangkan saja berapa banyak keuntungan yang mereka raup. Mereka bahkan bukan bagian dari lingkungan resmi. RW pun menyatakan mereka itu sempalan," katanya.

Baca Juga: 150 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Jakbar, Jukir Beratribut TNI Kena Semprot Petugas

Carlos menegaskan, warga dan pelaku usaha di kawasan ruko sangat mendukung penertiban ini. Menurutnya, keberadaan parkir liar menghambat kenyamanan dan aktivitas ekonomi para penghuni.

"Ini halaman rumah kami. Kami mau tata supaya konsumen bisa keluar-masuk dengan nyaman. Kami punya karyawan, belasan bahkan puluhan. Kalau usaha kami jalan, ekonomi juga ikut bergerak. Jangan sampai terganggu hanya karena parkir liar," ucap dia.

Carlos berharap, ke depan pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat bisa terus diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terulang. (CR-3)


Berita Terkait


News Update