POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama kelompok masyarakat yang tergolong miskin dan rentan miskin.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah Program Kesejahteraan Daerah (PKD), yakni bentuk bantuan sosial yang didistribusikan secara terstruktur dan berbasis regulasi.
Sebagai landasan hukum, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 yang mengatur secara rinci kriteria penerima bantuan PKD.
Masyarakat yang belum mengetahui apakah dirinya termasuk penerima dapat memeriksa status melalui laman resmi yang telah disediakan.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 27 Juli 2025: Galeri24 dan UBS Turun, Antam Tak Tersedia
Apa Itu Program PKD?
Program Kesejahteraan Daerah (PKD) adalah bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Tujuannya untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan agar dapat mencapai taraf hidup layak. PKD menyasar beberapa kelompok sasaran, yaitu:
- Lanjut usia (melalui Kartu Lansia Jakarta/KLJ)
- Anak usia dini (melalui Kartu Anak Jakarta/KAJ)
- Penyandang disabilitas (melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta/KPDJ)
PKD tidak hanya memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, tetapi juga melibatkan pendampingan sosial serta pemantauan oleh petugas dari Dinas Sosial.
Baca Juga: Pandangan Timothy Ronald tentang Pentingnya Dana Darurat sebelum Berinvestasi
Dasar Hukum dan Kriteria Penerima PKD
Berdasarkan Pergub Nomor 44 Tahun 2022, berikut ini adalah kriteria umum dan khusus yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi penerima bansos PKD:
1. Berdomisili di DKI Jakarta