Calon penerima wajib memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan bahwa mereka tinggal secara sah di wilayah DKI Jakarta.
2. Terdaftar di DTKS
Penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial provinsi.
3. Memenuhi kriteria berdasarkan jenis bantuan:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Diberikan kepada warga berusia 60 tahun ke atas yang tergolong miskin atau rentan miskin. Tidak berlaku bagi pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
- Kartu Anak Jakarta (KAJ): Diberikan kepada anak usia 0–6 tahun dari keluarga miskin, dengan prioritas kepada anak yang mengalami stunting.
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): Diperuntukkan bagi warga yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik, serta telah diverifikasi oleh Dinas Sosial.
Baca Juga: Siapa Bandar Saham Sebenarnya? Timothy Ronald Beberkan Fakta yang Jarang Diketahui
4. Tidak Memiliki Aset Bernilai Tinggi
Warga yang memiliki kendaraan bermotor atau nilai NJOP rumah di atas Rp1 miliar, serta menerima bantuan serupa dari instansi lain, berpotensi tidak lolos seleksi.
5. Hasil Verifikasi dan Validasi Lapangan
Seluruh data calon penerima harus melalui proses verifikasi lapangan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta.
6. Proses Penetapan oleh Musyawarah Kelurahan (Muskel)
Tahapan akhir berupa pembahasan dan penetapan daftar penerima bantuan dilakukan melalui forum Muskel yang melibatkan perangkat kelurahan, kader sosial, serta petugas Dinas Sosial.
Cara Cek Status Penerima PKD Secara Online
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima PKD, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan secara mandiri:
- Buka laman: https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada KTP
- Ikuti instruksi pada sistem untuk melengkapi data tambahan
- Sistem akan menampilkan status apakah Anda tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak