Bagi warga yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, dapat melaporkan diri ke RT/RW atau kelurahan untuk dilakukan pendataan ulang yang kemudian akan diverifikasi lebih lanjut oleh petugas Dinas Sosial.
Cara Cek Penerima Bansos PKD DKI Jakarta, Ini Kriterianya Berdasarkan Pergub 44 Tahun 2022
Minggu 27 Jul 2025, 12:15 WIB

Editor
Muhammad Faiz Sultan Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait