Bagi warga yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, dapat melaporkan diri ke RT/RW atau kelurahan untuk dilakukan pendataan ulang yang kemudian akan diverifikasi lebih lanjut oleh petugas Dinas Sosial.
Cara Cek Penerima Bansos PKD DKI Jakarta, Ini Kriterianya Berdasarkan Pergub 44 Tahun 2022
Minggu 27 Jul 2025, 12:15 WIB

Editor
Muhammad Faiz Sultan Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
KNKT Ungkap 6 Penyebab Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur, Ini Temuannya
JAKARTA RAYA
Kategori Desil Warga Jakarta Naik Tanpa Survei, DPRD DKI Desak Pemprov Buka Mekanisme Sanggah
JAKARTA RAYA
Antisipasi Demo Buruh di Jakarta, Polsek Bojonggede Sekat Stasiun KRL dan Mobilisasi Pelajar