600 Ribu Lebih Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Pakar: Perlu Aturan Tegas dan Database Akurat

Minggu 27 Jul 2025, 20:23 WIB
Ilustrasi judi online atau judol. (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi judi online atau judol. (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

Pengelola judol memanfaatkan rasa candu bermain judi dengan memberikan kemenangan semu dan mimpi-mimpi mendapatkan keuntungan.

"Padahal kemenangan ditentukan oleh bandar," kata Alfons.

Alfons memaparkan tiga alasan utama mengapa judol sulit diberantas. Pertama, judol memanfaatkan internet yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa batasan geografis.

Kedua, sifat anonimitas internet memungkinkan pelaku memalsukan identitas, menyulitkan penegak hukum untuk menindak.

Baca Juga: Uang Bansos Diduga Dipakai Judol, Pengamat: Bisa Jadi Ada Penyalahgunaan Data

Ketiga, pengelola judol sering beroperasi dari luar negeri, menargetkan pengguna internet di Indonesia. Sehingga hal ini menyulitkan aparat untuk menindak langsung pelaku.

“Karena sifat internet yang global, pengelola judi online ini tidak berdomisili di Indonesia. Ini membuat aparat dan pihak berwenang kesulitan menindak pelaku secara langsung,” tutur Alfons.

Selain itu, Alfons menegaskan bahwa pemberantasan judol memerlukan kombinasi aturan tegas, database yang akurat, dan kerja sama lintas negara untuk menangani pelaku yang beroperasi dari luar Indonesia.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya edukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kemenangan dari judol.

"Dengan pendekatan yang terarah dan evaluasi berkelanjutan, saya optimistis permasalahan ini dapat ditekan meski tantangannya tidak ringan," ucap Alfons.


Berita Terkait


News Update