POSKOTA.CO.ID - Apakah Anda pernah merasa kaget saat membuka aplikasi Shopee dan mendapati tagihan SPayLater sudah lewat jatuh tempo, padahal baru terlambat satu hari? Kekhawatiran ini umum dialami pengguna.
Pasalnya, Shopee PayLater memang menerapkan denda tanpa masa toleransi, meski keterlambatan hanya sehari.
Isu denda 5 persen yang langsung dikenakan sejak hari pertama keterlambatan ternyata bukan sekadar rumor. Ketentuan ini tercantum dalam kebijakan resmi Shopee PayLater.
Lantas, bagaimana sistem dendanya bekerja dan apa solusi terbaik agar tagihan tidak makin membengkak?
Baca Juga: Cara Daftar BCA PayLater di MyBCA, Simak Tips Agar Disetujui
Apa Itu Shopee PayLater dan Cara Kerjanya

Dilansir dari laman resmi Shopee pada Rabu, 28 Januari 2026. Shopee PayLater (SPayLater) adalah fasilitas pembiayaan digital dengan skema buy now pay later yang memungkinkan pengguna berbelanja sekarang dan membayar di kemudian hari.
Layanan ini dikelola oleh PT Commerce Finance dan PT Lentera Dana Nusantara yang telah terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mekanismenya menyerupai kartu kredit, namun terintegrasi langsung di aplikasi Shopee.
Setiap pengguna mendapatkan limit berbeda, disesuaikan dengan aktivitas transaksi dan riwayat pembayaran.
Baca Juga: Cara Aktivasi PayLater Lazada dalam 5 Menit, Langsung Bisa Dipakai Cek Selengkapnya!
Ketentuan umum SPayLater antara lain:
- Pilihan tenor 1 bulan, atau cicilan 3, 6, hingga 12 bulan
- Bunga mulai 2,95 persen per bulan
- Biaya penanganan sekitar 1 persen per transaksi
- Minimal transaksi cicilan Rp50.000
- Akun harus bebas tunggakan dan memiliki riwayat pembayaran baik
Kemudahan ini tetap diiringi kewajiban membayar tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo.
