Nomor Peserta PPG Daljab 2025 Bikin Bingung? Ini Perbedaan dan Cara Ceknya di SIMPKB Sebelum Salah Input

Sabtu 26 Jul 2025, 10:59 WIB
Ilustrasi Cara cek nomorpeserta Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2025  di SIMPKB. (Sumber: Pexels/cottonbro studio)

Ilustrasi Cara cek nomorpeserta Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2025 di SIMPKB. (Sumber: Pexels/cottonbro studio)

POKOTA.CO.ID - Ketika mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2025, tak sedikit peserta bingung dengan istilah-istilah administratif yang menyertainya.

Salah satu yang paling sering menimbulkan pertanyaan adalah mengenai Nomor Peserta PPG Daljab 2025.

Tidak jarang, peserta menyamakannya dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) atau Nomor Uji Kompetensi Guru (UKG), padahal ketiganya memiliki fungsi dan konteks yang sangat berbeda.

Kebingungan tersebut sering kali mengakibatkan peserta salah memasukkan informasi saat mendaftar, melengkapi berkas, atau mengakses Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Oleh karena itu, penting bagi peserta PPG Daljab 2025 untuk mengenali arti dan peran masing-masing nomor ini.

Memahami hal ini bukan hanya akan membantu kelancaran proses administrasi, tetapi juga menunjukkan kesiapan peserta dalam menjalani program sertifikasi guru secara profesional.

Baca Juga: Resmi! Panduan Lengkap Unggah Pakta Integritas dan Perangkat UKIN PPG 2025 Tahap 1

Apa Itu Nomor Peserta PPG Daljab 2025?

Nomor Peserta PPG Daljab adalah identitas resmi yang diberikan kepada guru yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.

Nomor ini digunakan untuk berbagai proses administratif mulai dari pelaporan ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) hingga pendataan di Ditjen GTK Kemdikbud.

Di mana, nomor tersebut bersifat unik dan hanya dimiliki oleh peserta PPG pada angkatan tertentu.

Berbeda dengan NIM, Nomor Peserta PPG tidak dikeluarkan oleh perguruan tinggi untuk program sarjana atau pascasarjana.


Berita Terkait


News Update