Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Hasto Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Jumat 25 Jul 2025, 19:18 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Menurut majelis hakim, adanya koordinasi strategis dalam perkara yang melibatkan Hasto. KPU disebut mengakomodir permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

"Terdakwa terbukti melalui komunikasi WA dan rekaman telepon yang menunjukkan peran koordinatif terdakwa dalam skema suap," tuturnya.


Berita Terkait


News Update