Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini, baru dua kali beraksi pada tahun 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini, baru dua kali beraksi pada tahun 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.