Polres Metro Jakarta Barat Ringkus 4 Spesialis Pencurian Minimarket

Kamis 24 Jul 2025, 18:36 WIB
Empat tersangka pencurian minimarket dihadirkan dalam ekspose perkara yang digelar Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Empat tersangka pencurian minimarket dihadirkan dalam ekspose perkara yang digelar Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini, baru dua kali beraksi pada tahun 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.


Berita Terkait


News Update