Meski kecewa, Edwin tetap mengapresiasi upaya Kementerian PKP yang menurutnya lebih responsif dibandingkan pemerintahan sebelumnya.
“Saya terus terang juga, ya terima kasih lah, karena tanpa pengawalan Kementerian PKP tidak mungkin saya mendapatkan refund seperti ini. Jadi ini ada satu kemajuan,” katanya.
Baca Juga: Tiga Perusahaan Asing di Bekasi Diperiksa, Imigrasi Temukan Ketidaksesuaian Data WNA
Sebagai informasi, pengembalian dana konsumen Meikarta merupakan bagian dari kesepakatan dalam homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disahkan Mahkamah Agung pada 26 Juli 2021.
Pemerintah melalui Kementerian PKP memfasilitasi penyelesaian secara bertahap, dengan prioritas kepada konsumen yang sudah lama menunggu unit atau refund. (cr-3)