Konsumen Meikarta Keluhkan Skema Titip Jual, Refund Dipotong 12 Persen Tanpa Pemberitahuan

Rabu 23 Jul 2025, 08:59 WIB
Konsumen Meikarta, Edwin S. Gosal, 63 tahun, menerima pengembalian dana (refund) satu unit apartemen. Ia mengaku memilih opsi tersebut meskipun mendapatkan potongan sebesar 12 persen, Rabu, 23 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Konsumen Meikarta, Edwin S. Gosal, 63 tahun, menerima pengembalian dana (refund) satu unit apartemen. Ia mengaku memilih opsi tersebut meskipun mendapatkan potongan sebesar 12 persen, Rabu, 23 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Meski kecewa, Edwin tetap mengapresiasi upaya Kementerian PKP yang menurutnya lebih responsif dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

“Saya terus terang juga, ya terima kasih lah, karena tanpa pengawalan Kementerian PKP tidak mungkin saya mendapatkan refund seperti ini. Jadi ini ada satu kemajuan,” katanya.

Baca Juga: Tiga Perusahaan Asing di Bekasi Diperiksa, Imigrasi Temukan Ketidaksesuaian Data WNA

Sebagai informasi, pengembalian dana konsumen Meikarta merupakan bagian dari kesepakatan dalam homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disahkan Mahkamah Agung pada 26 Juli 2021.

Pemerintah melalui Kementerian PKP memfasilitasi penyelesaian secara bertahap, dengan prioritas kepada konsumen yang sudah lama menunggu unit atau refund. (cr-3) 


Berita Terkait


News Update