JATICEMPAKA, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memastikan kepala sekolah Kepala Sekolah Dasar (SD) di Jaticempaka sudah dicopot imbas dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan Dana BOS yang diadukan orang tua murid.
Pernyataan itu disampaikan Tri kepada orang tua murid yang mendatangi kantor Wali Kota Bekasi, Selasa, 22 Juli 2025. Mereka hendak menyampaikan laporan dan tuntutan pencopotan jabatan kepsek.
“Langkah pertama kemarin sudah kami ambil. Kepala sekolahnya sudah kami turunkan, sekarang sudah tidak menjabat. Dia sekarang hanya sebagai guru kelas," kata Tri di kantor Wali Kota Bekasi, Selasa, 22 Juli 2025.
Walau begitu, proses evaluasi terhadap kepsek berinisial SM itu belum berhenti. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih memantau SM mampu menjalankan tugas barunya sebagai pengajar atau tidak.
“Nanti kami akan evaluasi lagi. Seberapa besar dia bisa melaksanakan tugasnya sebagai guru. Kalau ternyata jam mengajarnya tidak terpenuhi, atau tidak melaksanakan tugasnya, maka kepala sekolah yang baru (Plt) akan melaporkan ke Disdik dan ke BKPSDM. Yang nantinya akan diteruskan ke Wali Kota,” ujarnya.
Jika SM tidak mampu menjalankan tugas sebagai guru, kata Tri, pihaknya tidak segan memindahkan yang bersangkutan ke posisi staf administrasi atau posisi lain.
“Kalau dia tidak bisa juga mengajar, mungkin kita pindahkan ke staf administrasi. Kalau tidak bisa lagi, ya kita cari tugas lain yang bisa diberikan,” pungkasnya.
Menurutnya, solusi dugaan pungli bukan hanya demo, tetapi juga penyampaian fakta dan data secara langsung. Ia meminta masyarakat untuk bersabar, karena setiap kebijakan harus mengikuti mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Baca Juga: SMP Persada Bhakti Bekasi Sepi Peminat, Disdik Menduga gara-gara Ini
“Kalau mau demo, silakan, tapi yang penting itu fakta dan kenyataan. Pemerintah pasti ambil keputusan kalau memang terbukti. Kita sudah berhentikan dia juga dari kepala sekolah, dan nanti akan terus dievaluasi,” ucap dia.