POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Pada tahun 2025, BSU sebesar Rp600 ribu diberikan kepada pekerja/buruh dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Nilai bantuan ini adalah Rp300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025, yang dibayarkan sekaligus.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui transfer ke rekening penerima. Namun, bagi yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Tata Cara Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos
Bagi penerima BSU 2025 yang akan mencairkan dana via kantor pos, berikut prosedur dan dokumen yang harus disiapkan:
Periksa Status Penerima BSU 2025
Cek status penerima melalui aplikasi Pospay dengan memasukkan NIK atau melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
Konfirmasi Penerimaan
- Setelah pengecekan, akan muncul notifikasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.
Datang ke Kantor Pos
- Jika terdaftar, kunjungi kantor pos terdekat sesuai domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Verifikasi Dokumen
- Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan. Petugas akan memverifikasi dokumen dan identitas Anda.
Pencairan Dana
- Jika verifikasi berhasil, dana Rp600 ribu akan diberikan secara tunai atau melalui Pos Giro.
Perlu Diingat: