POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal bulan Agustus 2025.
Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima empat jenis tunjangan yang berkontribusi besar terhadap total pendapatan mereka.
Langkah ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi aparatur sipil negara, tetapi juga bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN agar tetap optimal dalam melayani masyarakat.
SImak selengkapnya informasi pencairan gaji PNS Agustus 2025 beserta dengan tambahan tunjangannya berkut ini.
Baca Juga: Error 'No Healthy Upstream' di Try Out EXAMBPPP UKPPPG 2025, Apa Penyebabnya dan Kapan Selesai?
Dasar Hukum Penggajian PNS 2025
Sistem penggajian PNS untuk tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sebagai pembaruan dari PP Nomor 7 Tahun 1977.
Aturan ini mengatur gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan serta hak lain yang melekat pada status kepegawaian PNS.
Di dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa ASN berhak atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Hak cuti
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Program pelatihan kompetensi
Baca Juga: Link Download CP Terbaru 2025 PDF, Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka
Rincian Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Gaji pokok PNS diklasifikasikan berdasarkan empat golongan, dari I hingga IV, yang masing-masing memiliki rentang jenjang masa kerja dan jabatan.
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400