Baca Juga: Tom Lembong Kecewa Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat kemarin.
Selain kurungan badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh tahun.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara, Denda Rp750 Juta
Sebagai tambahan informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016.
Angka tersebut, menurut jaksa merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar.
Kerugian ini didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) pada Januari 2025.