Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ustadz Hilmi Firdausi Khawatirkan Soal Hal Ini

Senin 21 Jul 2025, 12:52 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID – Ustadz Hilmi Firdausi turut menanggapi vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhi hakim kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus impor gula.

Melalui akun X pribadi, Hilmi Firdausi mengaku khawatir dengan vonis yang dijatuhi hakim ke Tom Lembong.

“Saya khawatir, gegara kasus Tom Lembong,” tulisnya seperti dilansir Poskota dari akun X @Hilmi28 pada Senin, 21 Juli 2025.

Hilmi Firdausi khawatir jika ke depannya orang cerdas yang punya hati nurani dan akal sehat serta berintegritas akan menjauhi dunia politik karena tidak ingin bernasib sama dengan Tom Lembong.

Baca Juga: Profil Dennie Arsan Fatrika: Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang Vonis Tom Lembong, Ini Akun Instagram Resminya?

“orang2 pintar, punya nurani & akal sehat, berintegritas dan anti menjilat akan makin menjauhi dunia politik karena tak ingin bernasib yg sama,” katanya.

“Semoga saya salah,” sambung Hilmi.

Baca Juga: Dukungan Publik Menguat, Ferry Irwandi Bongkar Ketidaklayakan Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ustadz Hilmi Firdausi Khawatirkan Soal Hal Ini (Sumber: X/Hilmi28)

Vonis Tom Lembong

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.


Berita Terkait


News Update