Tambahan ini berlaku untuk seluruh PNS aktif di pusat dan daerah, dengan kriteria:
- Aktif bekerja (tidak dalam cuti di luar tanggungan negara).
- Memiliki SK PNS tetap.
- Tidak sedang dalam proses pemberhentian atau sanksi disiplin berat.
- Untuk tukin, disesuaikan dengan anggaran instansi masing-masing.
Kebijakan ini langsung mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan. Sementara itu, Ketua Umum Korpri, Dudung Abdurachman, menyebut langkah ini sebagai momentum untuk meningkatkan kinerja ASN.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini telah dihitung matang dalam APBN 2025 tanpa mengganggu postur fiskal. "Ini bagian dari komitmen kami menjaga kesejahteraan ASN sekaligus mendorong efisiensi belanja negara," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, 21 Juli.
Jadwal Pencairan
Transfer tambahan tunjangan akan otomatis masuk bersamaan dengan gaji Agustus 2025 (1 Agustus). PNS diharapkan memastikan data keuangan mereka di Sistem SAPK sudah valid untuk menghindari keterlambatan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempertahankan motivasi PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga angin segar ini menjadi awal dari peningkatan kesejahteraan yang lebih merata di masa depan!