Sri Mulyani Setujui Tambahan 3 Tunjangan PNS 2025, Cair Mulai 1 Agustus, Simak Besarannya!

Senin 21 Jul 2025, 15:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani - Tambahan tunjangan PNS 2025 resmi disetujui! Dapatkan kenaikan uang makan harian, tukin aktif kembali, dan THR susulan. (Sumber: dok. Kemenkeu)

Menkeu Sri Mulyani - Tambahan tunjangan PNS 2025 resmi disetujui! Dapatkan kenaikan uang makan harian, tukin aktif kembali, dan THR susulan. (Sumber: dok. Kemenkeu)

Tambahan ini berlaku untuk seluruh PNS aktif di pusat dan daerah, dengan kriteria:

  • Aktif bekerja (tidak dalam cuti di luar tanggungan negara).
  • Memiliki SK PNS tetap.
  • Tidak sedang dalam proses pemberhentian atau sanksi disiplin berat.
  • Untuk tukin, disesuaikan dengan anggaran instansi masing-masing.

Kebijakan ini langsung mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan. Sementara itu, Ketua Umum Korpri, Dudung Abdurachman, menyebut langkah ini sebagai momentum untuk meningkatkan kinerja ASN.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini telah dihitung matang dalam APBN 2025 tanpa mengganggu postur fiskal. "Ini bagian dari komitmen kami menjaga kesejahteraan ASN sekaligus mendorong efisiensi belanja negara," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, 21 Juli.

Baca Juga: Kebijakan Baru! Struktur Gaji PNS Resmi Direvisi Sri Mulyani, Gaji Pokok Bakal Naik Signifikan Agustus 2025

Jadwal Pencairan

Transfer tambahan tunjangan akan otomatis masuk bersamaan dengan gaji Agustus 2025 (1 Agustus). PNS diharapkan memastikan data keuangan mereka di Sistem SAPK sudah valid untuk menghindari keterlambatan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempertahankan motivasi PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga angin segar ini menjadi awal dari peningkatan kesejahteraan yang lebih merata di masa depan!


Berita Terkait


News Update