Panduan Lapor Diri PPG Bagi Penerima KPS, Berikut Ini Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya

Senin 21 Jul 2025, 15:33 WIB
Panduan lapor diri PPG 2025 bagi penerima KPS. (Sumber: dikdasmen.go.id)

Panduan lapor diri PPG 2025 bagi penerima KPS. (Sumber: dikdasmen.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Dalam proses pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), tahap lapor diri menjadi salah satu tahapan krusial yang wajib diikuti oleh seluruh peserta.

Tujuannya adalah untuk memastikan keabsahan data peserta sebelum mereka mengikuti rangkaian pelatihan profesi guru.

Bagi peserta yang terdaftar sebagai penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS), ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan pelaporan status sosial ekonomi.

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sendiri merupakan salah satu instrumen bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga kurang mampu sebagai jaminan perlindungan sosial.

Baca Juga: Jadwal PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025 Mapel Agama, Pendaftaran dan Tahapan Seleksi

Status kepemilikan KPS kerap diminta dalam berbagai program pendidikan dan pelatihan, termasuk dalam sistem pendataan PPG yang dikelola oleh Kemendikbudristek.

Syarat Umum Pendaftaran PPG 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru, syarat dasar bagi calon peserta PPG, termasuk penerima KPS, adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV)
  4. Aktif mengajar atau sedang dalam penugasan sesuai ketentuan peraturan
  5. Belum mencapai batas usia pensiun
  6. Tidak sedang dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

Perlu ditekankan bahwa penerima KPS tidak mengalami diskriminasi dalam proses seleksi PPG. Selama seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, peserta tetap bisa melanjutkan ke tahap berikutnya tanpa hambatan.

Baca Juga: PPG Tahap 2 2025: Ini Syarat dan Cara Lapor Diri Hingga 26 Juli di LPTK

Dokumen Wajib Saat Lapor Diri

Pada tahap lapor diri, seluruh peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen pendukung.

Bagi peserta penerima KPS, daftar dokumen yang harus disiapkan sama dengan peserta umum, yakni:

  1. Pakta Integritas (PDF)
  2. Scan Ijazah S1 atau D-IV (PDF)
  3. Scan Transkrip Nilai S1 atau D-IV (PDF)
  4. Scan KTP yang masih berlaku (JPEG)
  5. Pas Foto Terbaru ukuran 4x6 cm, latar merah (JPEG)
  6. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan (PDF)
  7. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian (PDF)
  8. Surat Keterangan Bebas NAPZA dari instansi resmi (PDF)
  9. Scan NPWP (jika ada – PDF)
  10. Pencantuman Status KPS di Sistem PD DIKTI

Berita Terkait


News Update