Panduan Lengkap Lapor Diri PPG Guru 2025: Dokumen Wajib dan Cara Isi KPS di PD DIKTI

Minggu 20 Jul 2025, 14:50 WIB
Ilustrasi - PPG Guru 2025 masuk tahap lapor diri. Ketahui 10 dokumen wajib, cara pengisian PD DIKTI, dan aturan KPS yang tidak wajib diisi. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi - PPG Guru 2025 masuk tahap lapor diri. Ketahui 10 dokumen wajib, cara pengisian PD DIKTI, dan aturan KPS yang tidak wajib diisi. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahap 2 tahun 2025 kini memasuki tahap penting dalam perjalanan pendidikannya.

Mulai 17 Juli hingga 26 Juli 2025, para calon guru diwajibkan melakukan Lapor Diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masing-masing. Proses ini menjadi gerbang awal sebelum peserta memulai rangkaian kegiatan PPG.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah biodata mahasiswa dalam Format PD DIKTI. Dokumen ini memuat kolom Nomor Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan peserta.

Banyak yang bertanya-tanya, apa sebenarnya KPS dan apakah informasi ini wajib diisi? KPS sendiri merupakan kartu bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran PPG Daljab Batch 3 2025: Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Keberadaannya dalam Format PD DIKTI rupanya tidak bersifat wajib, melainkan hanya perlu diisi oleh peserta yang memilikinya.

Lantas, seperti apa prosedur lengkap Lapor Diri dan dokumen apa saja yang harus disiapkan? Simak penjelasannya berikut ini.

Dokumen Wajib untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2

Berikut 10 dokumen yang harus disiapkan peserta:

  1. Scan Pakta Integritas (bertanda tangan dan bermaterai)
  2. Scan Biodata Mahasiswa (Format PD DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1 asli atau fotokopi legalisir
  4. Pas foto berwarna terbaru (format JPG/JPEG) untuk SERDIK
  5. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RSUD
  6. Scan Transkrip Nilai S1 asli atau fotokopi legalisir
  7. Scan KTP/SIM
  8. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  9. Surat Bebas NAPZA dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

Dari daftar di atas, pertanyaan paling banyak muncul terkait pengisian Format PD DIKTI, khususnya kolom KPS.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal UKPPPG 2025 Modul 1 Topik 2, Mengenal Pembelajaran Berdiferensiasi dan Strateginya yang Efektif

Apa Itu KPS dan Apakah Wajib Diisi?

KPS (Kartu Perlindungan Sosial) adalah kartu bantuan sosial dari pemerintah bagi keluarga kurang mampu, digunakan sebagai alat penyaluran bantuan sementara. Dalam Format PD DIKTI, nomor KPS diminta sebagai bagian dari data peserta.


Berita Terkait


News Update