Panduan Lapor Diri PPG Bagi Penerima KPS, Berikut Ini Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya

Senin 21 Jul 2025, 15:33 WIB
Panduan lapor diri PPG 2025 bagi penerima KPS. (Sumber: dikdasmen.go.id)

Panduan lapor diri PPG 2025 bagi penerima KPS. (Sumber: dikdasmen.go.id)

Pada formulir lapor diri yang tersedia di sistem PD DIKTI, peserta akan diminta untuk mengisi informasi terkait status sosial ekonomi, termasuk apakah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Panduan Lengkap Upload Video UKIN PPG Daljab 2025 ke Google Drive dan Tips Anti Gagal

Bagi yang memiliki, diwajibkan menginput nomor KPS secara lengkap dan sesuai data resmi. Namun demikian, apabila peserta tidak memiliki KPS, kolom tersebut dapat dikosongkan tanpa memengaruhi kelulusan proses verifikasi.

Pengisian data ini menjadi penting untuk keperluan pendataan yang akurat dalam rangka distribusi subsidi pendidikan atau bantuan pendukung lainnya oleh pemerintah.

Catatan Tambahan:

  1. Data yang telah diunggah harus dipastikan jelas, terbaca, dan sesuai format yang diminta.
  2. Kesalahan pengunggahan dokumen atau kelalaian dalam pelaporan data dapat menyebabkan peserta tidak lolos ke tahap berikutnya.

Dukungan bagi Peserta Penerima KPS

Status sebagai penerima KPS sering kali dianggap sebagai hambatan dalam mengakses program pendidikan lanjutan.

Namun dalam konteks PPG, Kemendikbudristek memberikan perlakuan setara kepada semua peserta.

Bahkan, data KPS dapat digunakan sebagai acuan untuk pemberian bantuan tambahan seperti beasiswa atau pengurangan biaya pelatihan, jika program tersebut tersedia di tahun berjalan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta penerima KPS untuk memastikan data mereka diperbarui secara akurat dan lengkap dalam sistem, guna memperoleh manfaat maksimal dari kebijakan yang tersedia.


Berita Terkait


News Update