KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, pihaknya akan memeriksa dokumen-dokumen pendirian gedung Terra Drone, Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tito menuturkan, pemilik perusahaan harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan sebuah bangunan di Jakarta. Penerbitan PBG dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta.
"Salah satu syarat untuk Persetujuan Bangunan Gedung itu adalah sertifikat laik fungsi atau SLF. Termasuk mengenai pencegahan, apakah gedung itu layak untuk mencegah terjadinya kebakaran atau mitigasi bila terjadi kebakaran," kata Tito di lokasi kebakaran Terra Drone, Rabu, 9 Desember 2025.
Dalam proses penerbitan SLF, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta akan mengecek gedung yang didirikan telah memenuhi aspek pencegahan kebakaran atau tidak.
Baca Juga: Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
Sementara itu, Tito memastikan, Kemendagri akan dikerahkan untuk memeriksa kelengkapan dokumen gedung tersebut. Pemeriksaan kelengkapan dokumen juga bakal didampingi pihak kepolisian.
"Ini yang sedang didalami oleh kepolisian, Polres Jakarta Pusat, dan juga nanti saya juga akan menurunkan tim dari Kemendagri," ucapnya.
Gedung Terra Drone terbakar, Selasa, 9 Desember 2025, siang WIB. Sebanyak 22 orang dinyatakan tewas dalam insiden tersebut.
Api pemicu kebakaran diduga bersumber dari baterai yang sedang diisi.
Baca Juga: Tragedi Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Manajemen Gedung Terra Drone Diperiksa
Polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk karyawan dan warga sekitar.
