POSKOTA.CO.ID - Isu vonis penjara terhadap mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong, terus menjadi sorotan tajam.
Setelah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, publik kini dihebohkan oleh dukungan yang mengalir dari berbagai pihak, termasuk mantan pegawai Kementerian Keuangan, Ferry Irwandi.
Ferry, yang kini aktif sebagai kreator konten edukatif di media sosial, menyatakan secara terbuka bahwa vonis terhadap Lembong sangat tidak masuk akal.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, ia menyampaikan bahwa kasus ini tidak mengandung unsur korupsi sebagaimana dituduhkan oleh pengadilan.
Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran PPG Daljab Batch 3 2025: Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
"Tidak ada aliran dana, tidak ada keuntungan pribadi, dan tidak ada niat jahat. Kebijakan itu murni untuk menjaga pasokan dan harga pangan," tulis Ferry.
Kritik atas Vonis dan Tuduhan Politisasi
Dalam pandangannya, Ferry menilai vonis tersebut terkesan politis dan tidak berdasar secara hukum. Ia menyoroti bahwa kebijakan impor gula yang diputuskan oleh Lembong dilakukan berdasarkan rekomendasi tertulis dari kementerian terkait.
Bahkan, Ferry menyebut bahwa vonis ini dapat menjadi preseden buruk bagi para pejabat publik yang berusaha mengambil keputusan demi kepentingan nasional.
"Kalau seperti ini, siapa lagi yang mau memegang amanat dan tanggung jawab publik? Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal logika dan keadilan hukum," lanjut Ferry dalam unggahannya.
Baca Juga: Segini Uang Duka Wafat PNS Aktif dan Pensiunan ASN, Berapa Santunan yang Didapat?
Keputusan Impor Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Salah satu poin utama yang disorot Ferry adalah terkait keputusan Lembong dalam memberikan kuota impor kepada perusahaan swasta dibandingkan BUMN.