Segini Uang Duka Wafat PNS Aktif dan Pensiunan ASN, Berapa Santunan yang Didapat?

Minggu 20 Jul 2025, 14:19 WIB
Ilustrasi klaim santunan duka pensiunan PNS lewat Taspen. (Sumber: Instagram)

Ilustrasi klaim santunan duka pensiunan PNS lewat Taspen. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memberikan perlindungan finansial kepada keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif maupun pensiunan yang wafat, dalam bentuk uang duka dan santunan kematian.

Dana tersebut merupakan bagian dari program jaminan sosial yang bertujuan menjamin kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.

PT Taspen, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki mandat khusus untuk mengelola program asuransi sosial bagi PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Layanan yang disediakan mencakup Tabungan Hari Tua (THT), pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Pengamat Politik Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tolak Gugatan Syarat Pendidikan S1 untuk Capres dan Cawapres

Besaran Uang Duka dan Santunan PNS Aktif yang Meninggal

Bagi PNS yang masih aktif dan meninggal dunia, keluarga atau ahli waris akan mendapatkan sejumlah manfaat dari program JKK dan JKM. Adapun bentuk bantuan yang diberikan adalah:

  • Santunan kematian sebesar Rp15 juta
  • Uang Duka Wafat (UDW) senilai tiga kali gaji terakhir
  • Biaya pemakaman Rp7,5 juta

Beasiswa untuk dua anak (maksimal masing-masing Rp15 juta), dengan syarat minimal kepesertaan program selama tiga tahun

Bantuan tersebut merupakan bentuk jaminan pemerintah terhadap risiko sosial yang dihadapi oleh ASN selama masa aktif dinas.

Baca Juga: 6 Kali Revisi! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen! Ini Daftar Lengkap Golongan I-IV per Agustus 2025

Manfaat Bagi Ahli Waris Pensiunan PNS

Untuk pensiunan PNS yang wafat, Taspen tetap memberikan manfaat asuransi kematian yang menjadi hak ahli waris.

Berdasarkan informasi resmi dari situs taspen.co.id, besaran uang duka ditetapkan sebagai berikut:

  • Uang duka wafat: tiga kali dari penghasilan pensiunan terakhir
  • Asuransi kematian: Rp8 juta

Berita Terkait


News Update