POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) golongan I hingga IV di seluruh Indonesia.
Kebijakan terbaru ini akan mulai berlaku pada Agustus 2025 mendatang, menyusul disahkannya revisi terhadap Peraturan Pemerintah tentang pensiunan PNS.
Ini merupakan revisi keenam yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2006, dengan rata-rata kenaikan mencapai 12 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara.
Baca Juga: Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik 1 Agustus 2025? Begini Jawaban dari PT Taspen
Perubahan terbaru ini tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2024 yang menggantikan aturan sebelumnya (PP No. 18/2019).
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat lebih sejahtera dalam memenuhi kebutuhan hidup di tengah tantangan ekonomi yang terus berubah.
Enam Kali Revisi, Kesejahteraan Pensiunan Jadi Fokus
Sejak 2006, pemerintah telah melakukan enam kali perubahan aturan terkait besaran pensiun PNS. Revisi terakhir tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2024, yang mencabut aturan sebelumnya (PP No. 18/2019) dan menetapkan skema baru untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Berikut sejarah revisi gaji pensiunan PNS:
- 2006: PP No. 18/2006: Penyesuaian pensiun pokok (revisi PP No. 69/2005).
- 2011: PP No. 14/2011: Penyesuaian mengikuti kenaikan gaji pokok PNS aktif.
- 2014: PP No. 37/2014: Pemberlakuan besaran baru per Januari 2014.
- 2015: PP No. 33/2015: Penyesuaian ulang nilai pensiun pokok.
- 2019: PP No. 18/2019: Dasar perhitungan sebelum revisi 2024.
- 2024: PP No. 8/2024: Kenaikan 12 persen, berlaku mulai 2025.
Daftar Lengkap Gaji Pensiunan per Agustus 2025
Berdasarkan PP No. 8/2024, berikut rincian gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV: