Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: PP Gaji Pensiunan PNS Sudah Disahkan, Ini Rincian Penerimaan per Golongan per 1 Agustus 2025
Taspen Pastikan Pencairan Tepat Waktu
PT Taspen (Persero) menyatakan kesiapannya menyalurkan dana pensiun sesuai jadwal. Direktur Utama Taspen, Ahmad Wijayanto, menegaskan, "Kami berkomitmen memastikan seluruh pensiunan PNS golongan I-IV menerima haknya tepat waktu, terutama dengan adanya penyesuaian terbaru ini."
Dampak bagi Pensiunan
Kenaikan ini diharapkan meringankan beban ekonomi pensiunan di tengah inflasi. Budi Santoso, pensiunan golongan IIIc asal Bandung, menyambut positif revisi ini: "Alhamdulillah, kenaikan ini membantu biaya hidup, apalagi harga kebutuhan terus naik."
Apa Selanjutnya?
Pemerintah berencana mengevaluasi kembali skema pensiun setiap dua tahun untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan, "Penyesuaian pensiun adalah bentuk perlindungan negara kepada para abdi negara yang telah pensiun." Dengan revisi terbaru ini, sekitar 2,8 juta pensiunan PNS di Indonesia akan merasakan dampaknya mulai Agustus mendatang.