POSKOTA.CO.ID - Tanggal 1 setiap bulannya menjadi waktu yang sangat dinanti para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Pasalnya pada tanggal tersebut, dana pensiun mereka resmi dicairkan oleh PT Taspen (Persero).
Namun menjelang pencairan bulan Agustus 2025, beredar kabar mengenai potensi kenaikan gaji pensiun yang menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pensiunan.
Kabar tersebut muncul seiring dengan beredarnya informasi bahwa telah disahkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.
Baca Juga: Simak! Alur dan Catatan Penting Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025
Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah benar pada 1 Agustus 2025 gaji pensiunan akan naik lagi?
Masih Mengacu pada PP No 8 Tahun 2024
Hingga pertengahan Juli 2025, belum ada PP terbaru yang menggantikan atau merevisi ketentuan dalam PP No. 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut tetap menjadi dasar hukum dalam penentuan besaran gaji pensiunan PNS di Indonesia, termasuk untuk pencairan pada 1 Agustus mendatang.
Sebagaimana diketahui, PP No. 8 Tahun 2024 sebelumnya telah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen, yang mulai diberlakukan pada tahun 2024.
Namun untuk tahun 2025, belum ada revisi atau tambahan besaran baru. Oleh karena itu, pembayaran dana pensiun pada 1 Agustus 2025 tetap mengacu pada struktur dan besaran gaji sebagaimana diatur dalam PP tersebut.
Baca Juga: Hasil Pengumuman Seleksi Mandiri UPI 2025, Cek Sekarang di Sini