"Tersangka RRP ditangkap di Kabupaten Tegal sekitar pukul 00.30 WIB, AP di Serpong, Tangerang Selatan, pukul 01.00 WIB, dan IF di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pukul 01.30 WIB," tuturnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan yang didahului atau diikuti tindak pidana lain. Ketiganya diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.