KBRI Tokyo Klarifikasi Isu Viral soal WNI dan Video PSHT di Jepang, Benarkah Ada Pemblacklistan?

Jumat 18 Jul 2025, 13:38 WIB
Viral WNI di blacklist di Jepang (Sumber: Pinterest)

Viral WNI di blacklist di Jepang (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo bersama Konsulat Jenderal RI (KJRI) Osaka merilis pernyataan resmi pada 16 Juli 2025.

Pernyataan ini dimaksudkan untuk menjawab berbagai kabar yang beredar di media sosial terkait keberadaan dan aktivitas Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang.

Salah satu poin utama dalam klarifikasi tersebut adalah bantahan terhadap informasi yang menyebutkan bahwa pekerja Indonesia akan dibatasi atau dilarang bekerja di Jepang mulai tahun 2026.

KBRI menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Viral Video Perselingkuhan CEO Astronomer dengan Kepala HRD di Konser Coldplay, Chris Martin: Mereka Lagi Selingkuh

Hoaks Soal Tahun Terakhir Penerimaan Pekerja Indonesia

KBRI Tokyo secara tegas membantah rumor yang menyebutkan bahwa tahun 2026 akan menjadi batas akhir penerimaan pekerja asal Indonesia di Jepang. Informasi itu dinyatakan tidak benar dan tidak pernah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Jepang.

“Di tengah hubungan bilateral yang semakin erat, beredar kabar tidak berdasar yang menyebut tahun 2026 sebagai tahun terakhir pekerja Indonesia dapat masuk ke Jepang,” tulis pernyataan di situs resmi KBRI.

Pihak KBRI menambahkan bahwa isu tersebut tidak pernah menjadi bagian dari agenda pembicaraan resmi antara Indonesia dan Jepang.

Penjelasan Soal Video PSHT yang Viral

Terkait beredarnya kembali video yang menampilkan kegiatan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jepang, KBRI menjelaskan bahwa peristiwa dalam video tersebut merupakan kejadian lama yang telah terjadi hampir tiga tahun lalu.

Sebagian besar individu yang terlibat juga telah kembali ke Tanah Air, dan pihak PSHT Jepang sendiri sudah menyampaikan permintaan maaf secara resmi. Organisasi tersebut juga telah mengambil langkah-langkah perbaikan, seperti:

  • Wajib mengurus izin dan berkoordinasi dengan otoritas lokal sebelum mengadakan kegiatan
  • Mengimbau agar anggota tidak mengenakan atribut organisasi di tempat umum tanpa izin
  • Menegakkan sanksi disipliner bagi anggota yang melanggar

KBRI Tokyo menyatakan dukungannya terhadap upaya positif PSHT dalam menjaga dan mengenalkan budaya Pencak Silat di Jepang.


Berita Terkait


News Update