Ia bahkan mempertanyakan kualitas pembelaan tim hukum Nikita. "Setelah hakim majelis memutuskan, ya jelas bahwa eksepsi itu semuanya abal-abal," tegas Surya.
Sementara itu, Robert Par Uhum, salah satu kuasa hukum Nikita, mengkritik ketidakkonsistenan timnya. "Pidananya terbengkalai begini sementara perdatanya mengganggu konsentrasi katanya kan, itu salahnya KH (Kuasa Hukum), mengapa ajukan gugatan," ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys lewat ancaman di media sosial serta tuntutan uang Rp5 miliar untuk menghentikan konten negatif. Meski sempat ada kesepakatan pembayaran Rp4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP (pemerasan), dan Pasal 3, 4, 5 UU TPPU. Sementara Ismail terancam hukuman lebih berat karena dugaan pencucian uang.
Nikita Kooperatif, Proses Hukum Berjalan
Nikita mengaku menghormati proses hukum dan berterima kasih kepada aparat penegak hukum. "Pokoknya aku mau ngucapin terima kasih buat ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga. Niki sudah ikuti prosesnya dengan baik semua. Tinggal ditunggu minggu depan," ucapnya.
Dengan penolakan eksepsi ini, sidang akan memasuki fase krusial: pembuktian melalui saksi dan barang bukti. Publik pun menanti apakah Nikita mampu membantah dakwaan atau justru menghadapi risiko hukuman berat.