POSKOTA.CO.ID - Artis Nikita Mirzani tetap menunjukkan sikap tenang meskipun nota keberatan (eksepsi) yang diajukan olehnya dan kuasa hukumnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang putusan sela, Kamis, 17 Juli 2025.
"Putusan sela hari ini, Alhamdulillah baik ya. Karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak. Tapi enggak apa-apa," ujar Nikita usai sidang.
Meski eksepsi kandas, persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya, Reza Gladys, akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 Juli 2025, setelah sebelumnya dimundurkan dari rencana awal Selasa, 22 Juli 2025, karena bertepatan dengan Hari Kejaksaan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 22 Tersangka Ditangkap
"Iya, saya serahkan ke Ibu Jaksa, tapi lebih cepat lebih baik untuk pemeriksaannya," tambah Nikita.
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Majelis hakim yang diketuai Kairul Soleh menegaskan bahwa seluruh eksepsi Nikita dan tim hukumnya, dipimpin pengacara Fahmi Bachmid, tidak memiliki dasar kuat.
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda mendatangkan saksi-saksi.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan tiga poin kunci:
- Menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum.
- Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara pidana No. 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
- Menangguhkan biaya perkara hingga penuntutan selesai.
Baca Juga: Ahmad Dhani Yakin Mulan Jameela Bisa Masuk Surga, Netizen Auto Julid
Kubu Reza Gladys: "Eksepsi Nikita Abal-Abal"
Surya Bakti Batubara, kuasa hukum Reza Gladys, menyebut penolakan eksepsi sudah diprediksi sejak awal. "Semua eksepsi ditolak itu jelas dugaan kami dari awal. Hanya kami tidak mau membicarakan ini karena belum putusan hakim majelisnya," ujarnya.