POSKOTA.CO.ID - Artis Nikita Mirzani tetap menunjukkan sikap tenang meskipun nota keberatan (eksepsi) yang diajukan olehnya dan kuasa hukumnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang putusan sela, Kamis, 17 Juli 2025.
"Putusan sela hari ini, Alhamdulillah baik ya. Karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak. Tapi enggak apa-apa," ujar Nikita usai sidang.
Meski eksepsi kandas, persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya, Reza Gladys, akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 Juli 2025, setelah sebelumnya dimundurkan dari rencana awal Selasa, 22 Juli 2025, karena bertepatan dengan Hari Kejaksaan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 22 Tersangka Ditangkap
"Iya, saya serahkan ke Ibu Jaksa, tapi lebih cepat lebih baik untuk pemeriksaannya," tambah Nikita.
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Majelis hakim yang diketuai Kairul Soleh menegaskan bahwa seluruh eksepsi Nikita dan tim hukumnya, dipimpin pengacara Fahmi Bachmid, tidak memiliki dasar kuat.
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda mendatangkan saksi-saksi.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan tiga poin kunci:
- Menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum.
- Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara pidana No. 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
- Menangguhkan biaya perkara hingga penuntutan selesai.
Baca Juga: Ahmad Dhani Yakin Mulan Jameela Bisa Masuk Surga, Netizen Auto Julid
Kubu Reza Gladys: "Eksepsi Nikita Abal-Abal"
Surya Bakti Batubara, kuasa hukum Reza Gladys, menyebut penolakan eksepsi sudah diprediksi sejak awal. "Semua eksepsi ditolak itu jelas dugaan kami dari awal. Hanya kami tidak mau membicarakan ini karena belum putusan hakim majelisnya," ujarnya.
Ia bahkan mempertanyakan kualitas pembelaan tim hukum Nikita. "Setelah hakim majelis memutuskan, ya jelas bahwa eksepsi itu semuanya abal-abal," tegas Surya.
Sementara itu, Robert Par Uhum, salah satu kuasa hukum Nikita, mengkritik ketidakkonsistenan timnya. "Pidananya terbengkalai begini sementara perdatanya mengganggu konsentrasi katanya kan, itu salahnya KH (Kuasa Hukum), mengapa ajukan gugatan," ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys lewat ancaman di media sosial serta tuntutan uang Rp5 miliar untuk menghentikan konten negatif. Meski sempat ada kesepakatan pembayaran Rp4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP (pemerasan), dan Pasal 3, 4, 5 UU TPPU. Sementara Ismail terancam hukuman lebih berat karena dugaan pencucian uang.
Nikita Kooperatif, Proses Hukum Berjalan
Nikita mengaku menghormati proses hukum dan berterima kasih kepada aparat penegak hukum. "Pokoknya aku mau ngucapin terima kasih buat ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga. Niki sudah ikuti prosesnya dengan baik semua. Tinggal ditunggu minggu depan," ucapnya.
Dengan penolakan eksepsi ini, sidang akan memasuki fase krusial: pembuktian melalui saksi dan barang bukti. Publik pun menanti apakah Nikita mampu membantah dakwaan atau justru menghadapi risiko hukuman berat.