DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim tentang Sound Horeg

Jumat 18 Jul 2025, 14:51 WIB
Sound horeg haram berdasarkan fatwa ulama, namun diperbolehkan pemerintah. (Sumber: Facebook/Sound Horeg)

Sound horeg haram berdasarkan fatwa ulama, namun diperbolehkan pemerintah. (Sumber: Facebook/Sound Horeg)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi fatwa MUI Jawa Timur (Jatim) yang menyatakan penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan dan unsur kemaksiatan adalah haram.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menilai, suatu ekspresi atau pertunjukan seni secara deklaratif akan mendapatkan hak cipta ketika dipertunjukkan ke publik. Namun, MUI Jatim merekomendasikan Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas, termasuk kekayaan intelektual, untuk sound horeg tanpa komitmen perbaikan sesuai aturan.

Razilu menyebut, jika pelaksanaannya berlebihan dan tidak terkontrol, maka berpotensi mendatangkan permasalahan, termasuk sound horeg yang dilakukan di ruang terbuka atau pemukiman hingga melibatkan penonton dari berbagai kalangan dan rentang usia.

“Sebagai bentuk ekspresi seni, sound horeg harus mengikuti pada norma agama, norma sosial, dan ketertiban umum. Jika sudah menimbulkan kerusakan atau permasalahan, tentu bisa dibatasi. Apalagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga memuat pembatasan tegas,” kata Razilu dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Juli 2025.

Baca Juga: Dinyatakan Haram oleh MUI, Sound Horeg Ini Malah Pamer Label Halal dari Layar LED

Menurutnya, fatwa MUI terkait sound horeg juga sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Hak Cipta, yaitu setiap orang dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, fatwa MUI Jatim ini tidak sepenuhnya melarang sound horeg.

"Penggunaan dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh," ucapnya.

Dengan adanya urgensi dan eskalasi pengaturan aktivitas sound horeg ini, Razilu berharap adanya regulasi khusus seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur perizinan dan pelaksanaan kegiatannya.

Ia juga mengingatkan sebagai pertunjukan seni, event organizer sound horeg juga sebaiknya mengatur perizinan atau membayar royalti, karena mereka menggunakan materi lagu dan musik milik kreator lain untuk tujuan komersial.

Baca Juga: Jawab Aspirasi Publik, Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Sound Horeg

“Jadi yang terpenting adalah mengatur perizinan dan melakukan monitoring saat pelaksanaan sound horeg, sehingga keterlibatan instansi-instansi yang lebih berwenang menjadi sentral terkait hal ini,” ujarnya.


Berita Terkait


News Update