Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 22 Tersangka Ditangkap

Jumat 18 Jul 2025, 13:40 WIB
Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala internasional yang terhubung dengan server di China dan Kamboja di beberapa kota besar di Indonesia. (Sumber: Bareskrim Polri)

Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala internasional yang terhubung dengan server di China dan Kamboja di beberapa kota besar di Indonesia. (Sumber: Bareskrim Polri)

Ia menduga keuntungan sindikat ini dalam satu tahun bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 43 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. 


Berita Terkait


News Update