Ia menduga keuntungan sindikat ini dalam satu tahun bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 43 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.