Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 22 Tersangka Ditangkap

Jumat 18 Jul 2025, 13:40 WIB
Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala internasional yang terhubung dengan server di China dan Kamboja di beberapa kota besar di Indonesia. (Sumber: Bareskrim Polri)

Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala internasional yang terhubung dengan server di China dan Kamboja di beberapa kota besar di Indonesia. (Sumber: Bareskrim Polri)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online berskala internasional yang terhubung dengan server di China dan Kamboja.

Sebanyak 22 tersangka ditangkap dalam penggerebekan serentak pada 13 Juni 2025 di beberapa kota besar di Indonesia.

“Para pelaku menjalankan operasi dengan dukungan server luar negeri, bekerja sama dengan agen di China dan Kamboja. Sindikat ini mengoperasikan dua situs utama judi online, yaitu tanjung899.com dan akasia899.com,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat, 18 Juli 2025.

Baca Juga: Kemensos Cabut Hak Bansos bagi Penerima yang Main Judi Online, Pendamping Sosial Juga Bakal Kena Sanksi

Penggerebekan dilakukan di sejumlah lokasi strategis, antara lain satu rumah di Cibubur Country, Gunung Putri, Bogor; dua rumah di Pondok Melati, Bekasi; dua rumah di Villa Tangerang Regency, Pasar Kemis, Tangerang; dan satu lokasi di Denpasar, Bali. Lokasi-lokasi tersebut digunakan sebagai markas operasi dan pusat penyebaran promosi judi online melalui siaran WhatsApp.

Dalam praktiknya, sindikat ini memanfaatkan ribuan kartu perdana yang diregistrasi secara ilegal untuk mengaktifkan akun WhatsApp.

“Sehari, mereka mampu membuat hingga 500 akun WhatsApp dan mengirim ribuan pesan promosi yang menawarkan kemudahan deposit dan penarikan cepat,” jelas Djuhandhani.

Baca Juga: Cegah Judi Online di Internal, 4 Polisi Polres Serang Justru Kena Tegur karena Ini

Pelaku juga saling bertukar data nomor telepon dan kartu perdana melalui grup Telegram dan WhatsApp, serta menjalin kerja sama dengan jaringan luar negeri.

“Para pelaku juga saling bertukar data nomor telepon dan kartu perdana melalui grup Telegram dan WhatsApp, bekerja sama dengan jaringan luar negeri,” beber Djuhandhani.

Djuhandhani menambahkan, keuntungan dari judi online itu disamarkan melalui rekening nominee dan transaksi mata uang kripto. Dana tersebut kemudian dicairkan ke rekening rupiah melalui payment gateway.

Ia menduga keuntungan sindikat ini dalam satu tahun bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 43 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. 


Berita Terkait


News Update