POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani secara resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diumumkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dalam konferensi pers Selasa, 15 Juli 2025.
Pencabutan gugatan dilakukan agar Nikita dan tim hukumnya dapat sepenuhnya berkonsentrasi menghadapi sidang pidana dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjeratnya bersama terdakwa lain, Ismail Marzuki.
“Karena setelah saya berdiskusi dan berdialog dengan Nikita, Nikita minta saya fokus kepada perkara pidananya dulu,” ujar Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Apa Itu Pabrik Obat Pertahanan? Kepala BPOM Klarifikasi Setelah Tudingan Nikita Mirzani Viral
Prioritas Pembelaan di Kasus Pidana
Fahmi menegaskan, pencabutan gugatan bukan karena perkara perdata terhadap Reza Gladys tidak penting, melainkan karena kompleksitas kasus pidana yang membutuhkan perhatian penuh.
“Setelah saya mempelajari, ada berkas yang cukup tinggi dan banyak saksi. Kita perlu konsentrasi dan fokus pada kasus pidana ini,” jelasnya.
Sidang pidana Nikita kini memasuki tahap putusan sela, yang akan dibacakan Kamis, 17 Juli 2025. Sidang sebelumnya membahas tanggapan jaksa atas eksepsi (nota keberatan) yang diajukan tim hukum Nikita.
Nikita: "Aku yang Nyuruh Cabut Gugatan"
Saat tiba di PN Jakarta Selatan Kamis pagi, Nikita mengonfirmasi bahwa pencabutan gugatan merupakan permintaannya.
“Itu aku yang nyuruh memang,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa gugatan wanprestasi masih mungkin diajukan kembali di kemudian hari. “Karena minggu depan sudah masuk saksi-saksi, kalaupun dicabut nanti bisa dimasukin lagi,” tandasnya.