Nikita dan Ismail Marzuki didakwa melakukan pemerasan secara elektronik terhadap Reza Gladys, serta pencucian uang dari transaksi senilai Rp4 miliar terkait permintaan review produk skincare.
Mereka terancam hukuman berdasarkan:
- Pasal 45A ayat (3) UU ITE (pemerasan elektronik)
- Pasal 3 UU TPPU (pencucian uang)
- Pasal 55 KUHP (pelibatan dalam tindak pidana)
Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Hadapi Vadel Badjideh di Sidang Kasus Asusila yang Rugikan Anak
Latar Belakang Gugatan Wanprestasi
Sebelumnya, Nikita menggugat Reza Gladys karena merasa dirugikan atas pelanggaran perjanjian terkait review produk. Namun, laporan Reza justru berbalik menjadi laporan pemerasan yang menjerat Nikita.
Fahmi Bachmid sebelumnya menyatakan, kliennya juga mengalami kerugian immateriil. “Nama baik Nikita tercemar, dia tidak bisa mencari nafkah untuk tiga anaknya. Wajar jika menuntut ganti rugi Rp100 miliar,” ujarnya.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada putusan sela sidang pidana yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya bagi Nikita Mirzani.