TAMBUN UTARA, POSKOTA.CO.ID - Empat unit bangunan ruko milik Idris, 37 tahun, staf Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, luput dari pembongkaran saat penertiban puluhan bangunan liar di bantaran Kali Srimukti, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Alasannya, Idris memiliki sertifikat tanah resmi dan bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut. Bangunan hanya dibongkar sebagian, pada bagian latar dan atap yang menjorok ke saluran air milik Perum Jasa Tirta (PJT).
Idris mengaku, sempat mendapat surat imbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun setelah menunjukkan dokumen sah berupa sertifikat dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bangunan utamanya tidak dibongkar.
"Dari Satpol PP hanya minta atap dibongkar. Ya, karena saya punya sertifikat dan SPT PBB, jadi mereka maklum dan tidak membongkar semua," ujar Idris saat ditemui Pos Kota, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Idris menjelaskan, lahan yang ia tempati dulunya merupakan milik orang tuanya. Namun, saat membangun ruko pada 2016, muncul klaim dari salah satu saudaranya yang mengaku punya segel lama tahun 1957. Sengketa keluarga pun sempat terjadi.
"Awalnya surat tanah ini yang menguasai saudara. Saya pikir karena sama saudara untuk apa balik nama sertifikat, tahu-tahu pas mau bangun diperkarain. Kebetulan saya masih cucunya dia," bebernya.
Dalam upaya menyelesaikan sengketa tersebut, Idris sempat meminta kejelasan ke pihak Perum Jasa Tirta (PJT) untuk memastikan apakah tanah tersebut, termasuk aset PJT atau bukan.

“Waktu itu saya telpon orang PJT, terus dia datang. Dia bilang: Wah ini mah tanah pengairan, Pak," kata Idris menirukan ucapan pegawai PJT kepada dirinya.
"Terus saya bilang, kalau memang ini tanah pengairan, mana buktinya. Akhirnya saya diminta ke Jatiluhur buat cari peta. Karena memang petanya tidak ketemu, saya kalah. Akhirnya saya ganti rugi 25 juta,” katanya.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Tinjau Pembongkaran Bantaran Kaligabus, Anak Mantan Bupati Tidak Setuju