Pemkot Bekasi Tunda Pembongkaran Bangunan Liar di Sekitar Unisma, Ada Apa?

Senin 26 Mei 2025, 10:32 WIB
Bangunan liar sekitar Unisma, Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur, masih terlihat berjejer rapi. Hingga Senin, 26 Mei 2025, belum ada pembongkaran yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi maupun Satpol PP. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Bangunan liar sekitar Unisma, Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur, masih terlihat berjejer rapi. Hingga Senin, 26 Mei 2025, belum ada pembongkaran yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi maupun Satpol PP. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI, POSKOTA.CO.IDPemkot Bekasi menunda rencana pembongkaran bangunan liar di sekitar Universitas Islam 45 (Unisma) yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin, 26 Mei 2025.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, membenarkan penundaan tersebut.

Ia menjelaskan, penundaan dilakukan karena sejumlah pedagang mengajukan permohonan langsung kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, agar diberi kesempatan membongkar sendiri lapaknya.

“Betul, pembongkaran ditunda. Karena ada permohonan ke Pak Wali,” ujar Karto, Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga: Satpol PP Bekasi Bakal Bongkar Bangunan Liar di Sekitar Unisma

Menurut data Satpol PP, jumlah bangunan liar di sepanjang bantaran Kalimalang yang akan dibongkar berkisar antara 30 hingga 90 unit.

Bangunan tersebut terdiri dari gubuk hingga warung kopi semi permanen.

“Itu kalau nggak salah ada 30 sampai 90 bangunan liar di bantaran Kalimalang. Mulai dari bangunan semi permanen sampai gubukan. Rata-rata digunakan sebagai warung kopi,” jelasnya.

Karto menegaskan pembongkaran dilakukan karena para pedagang tidak dapat menunjukkan izin resmi, baik izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin berjualan.

Baca Juga: Pameran Karya Sentra Pangudi Luhur Bekasi Tampilkan Kreativitas Lansia dan Penyandang Disabilitas

Beberapa pedagang sempat mengklaim mendapat izin dari Perum Jasa Tirta (PJT), namun hal itu telah dibantah oleh pihak terkait.


Berita Terkait


News Update