Batas Akhir Pengambilan Dana BSU 2025 di Kantor Pos, Ini Jam Operasional, Syarat, dan Dokumen yang Harus Dibawa

Minggu 06 Jul 2025, 15:35 WIB
Kapan batas ambil BSU 2025 di Kantor Pos? Bagaimana cara cek statusnya? Ini penjelasan lengkapnya. (Sumber: Pinterest/Masdar Budi Santoso)

Kapan batas ambil BSU 2025 di Kantor Pos? Bagaimana cara cek statusnya? Ini penjelasan lengkapnya. (Sumber: Pinterest/Masdar Budi Santoso)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi melanjutkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bentuk dukungan bagi pekerja formal berpenghasilan rendah.

Bantuan tunai sebesar Rp600.000 per penerima ini ditujukan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Kantor Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening bank. Bagi penerima yang akan mengambil BSU melalui Kantor Pos, penting untuk mengetahui batas waktu pengambilan dan persyaratannya.

Berdasarkan informasi terbaru, pencairan tahap kedua sudah dimulai sejak 3 Juli 2025 dengan perkiraan batas akhir hingga Agustus 2025. Namun, jadwal pastinya bisa berbeda di setiap wilayah, sehingga masyarakat disarankan memverifikasi melalui aplikasi Pospay atau menghubungi Kantor Pos terdekat.

Baca Juga: Tidak Memiliki Rekening Bank, Bisakah Menerima BSU 2025 Senilai Rp600 Ribu? Sekarang Bisa Cairkan Bantuan di Kantor Pos Intip Selengkapnya

Program BSU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi saat ini.

"BSU bertujuan meringankan beban pekerja yang tidak tercakup dalam program bantuan sosial lain," jelas Afdan Rojabi dalam bukunya Cara Cek Penerima BSU BPJS (2025).

Dengan penyaluran yang lebih cepat dan layanan akhir pekan, diharapkan bantuan ini dapat segera dinikmati oleh para penerima yang membutuhkan.

BSU 2025

BSU merupakan program pemerintah untuk meringankan beban ekonomi pekerja formal, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

"BSU bertujuan meringankan beban pekerja yang tidak tercakup dalam program bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)," jelas Afdan Rojabi dalam buku Cara Cek Penerima BSU BPJS (2025).

Bantuan ini diberikan sekali dalam satu tahap dengan kriteria penerima:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2025.
  • Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta/bulan atau sesuai UMP/UMK setempat.
  • Tidak menerima bantuan sosial lainnya.

Berita Terkait


News Update