Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Nadiem dalam Pengadaan Laptop Chromebook

Rabu 16 Jul 2025, 11:34 WIB
Kejagung mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi  pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2023 di Kemendikbudristek, Selasa, 15 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kejagung mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2023 di Kemendikbudristek, Selasa, 15 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Pertemuan lanjutan digelar oleh Jurist Tan yang menegosiasikan co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek jika menggunakan Chrome OS pada pengadaan periode 2020–2022.

Baca Juga: Usai Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam, Begini Kata Nadiem Makarim

"Tawaran ini disampaikan dalam rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek (HM), serta tersangka SW dan MUL," ucap Qohar.

Puncaknya, 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat Zoom dengan Jurist Tan, SW, MUL, dan IBAM.

Dalam rapat itu, Nadiem disebut memerintahkan agar pengadaan TIK dengan Chrome OS segera dilaksanakan. Rencana co-investment Google kembali dibahas, meski pengadaan belum berjalan saat itu.

Kejagung menyoroti keterlibatan Jurist Tan, yang sebagai staf khusus, dinilai melampaui kewenangan dalam pengambilan keputusan perencanaan dan pengadaan barang/jasa. Dugaan penyimpangan ini kini menjadi fokus penyidikan lanjutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa perencanaan proyek digitalisasi pendidikan sudah dilakukan sebelum Nadiem masuk kabinet.

"Jadi perencanaan sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020–2022, bahkan sebelum yang bersangkutan masuk ke kabinet," ujar Harli.


Berita Terkait


News Update