POSKOTA.CO.ID - Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan kasus pengoplosan pada bahan bakar minyak (BBM) jenis nonsubsidi, seakan polemik terkait hal ini terus menghantui.
Masyarakat Indonesia diminta meningkatkan kewaspadaan dalam membeli beras. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyusul temuan pelanggaran besar-besaran dalam industri beras nasional.
Satgas Pangan Polri dalam pemeriksaan pada, Kamis, 10 Juli, lalu mengungkap 10 produsen beras terbukti melanggar standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Pelanggaran ini mencakup manipulasi berat kemasan hingga penipuan klaim kualitas beras.
"Mohon para pembeli diperhatikan merek yang dimunculkan di media-media seluruh Indonesia. Nanti kita munculkan secara bertahap," tegas Amran dalam konferensi pers di Makassar, Sabtu, 12 Juli 2025.
Baca Juga: Fenomena Bediding, BMKG Prediksi Suhu Dingin di Jawa hingga September 2025
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal keras pemerintah untuk segera menertibkan peredaran beras oplosan yang telah merugikan konsumen dan negara.
Beras Oplosan Masuk ke Supermarket
Fenomena beras oplosan kembali meresahkan. Produk yang dikemas seolah-olah premium ternyata tidak memenuhi standar kualitas dan kuantitas. Investigasi Kementan RI dan Satgas Pangan mengungkap 212 merek beras terbukti melanggar, mulai dari berat kurang hingga klaim palsu.
Beberapa kasus mencolok antara lain:
- Kemasan berlabel 5 kg ternyata hanya berisi 4,5 kg.
- Klaim "beras premium" padahal kualitasnya biasa.
Ditafsir Kerugian Rp99 Triliun per Tahun
Amran menyebut praktik ini merugikan negara hingga Rp99 triliun per tahun. Jika terus berlanjut, kerugian bisa mencapai Rp1.000 triliun dalam 10 tahun.
"Contoh ada volume yang mengatakan 5 kilogram padahal 4,5 kg. Kemudian ada yang 86 persen mengatakan bahwa ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya apa? Satu kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram," jelasnya.
10 Produsen Terindikasi Pelanggaran
Berikut daftar produsen dan merek beras yang diduga melanggar:
- WG: S, S, F, S (10 sampel: Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)
- PT FSTJ: ASP, BP SR, BP W, FS, RP, SP, SR (9 sampel: Sulsel, Kalsel, Jabar, Aceh)
- PT BPR: RP, RU (7 sampel: Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, Jabodetabek)
- PT UCI: L, L (6 sampel: Jabodetabek, Jateng, Sulsel, Jabar)
- PT BPS Tbk: TK (4 sampel: Jateng, Lampung)
- PT BTLA: EM, SH (4 sampel: Sumut, Aceh)
- PT SUL/JG: A (3 sampel: Yogyakarta, Jabodetabek)
- PT SJI: DK, BSJ (3 sampel: Lampung)
- CV BJS: RU, KA (3 sampel: Lampung)
- PT JUS: PW, BMWC, KPW, MPW (3 sampel: Jabodetabek)
Proses Hukum Digeber
Kasus ini telah dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Empat perusahaan besar sedang diperiksa, termasuk Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
"Betul, masih dalam proses pemeriksaan," konfirmasi Brigjen (Pol) Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri, Jumat 11 Juli.
PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) melalui pernyataan resmi menyatakan, "Kami memastikan seluruh proses produksi dan distribusi beras PT SUL dijalankan sesuai standar mutu." Sementara itu, Food Station masih menahan diri dari komentar.
Baca Juga: Terburuk Ketiga di Dunia, Berapa Kualitas Udara di Jakarta Hari Ini?
Peringatan untuk Konsumen
Amran berjanji mengumumkan 212 merek beras oplosan secara bertahap. Ia mengimbau masyarakat waspada dan memilih beras sesuai rekomendasi resmi.
"Kepada seluruh saudara, nanti mudah-mudahan ini kami munculkan secara bertahap yang diperiksa. Kami munculkan merek yang tidak sesuai standar," ujarnya. Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku demi melindungi konsumen dan petani Indonesia.