"Dari 50 TKP, diakui dilakukan di wilkum Polres Serang Kabupaten Serang sebanyak 8 kali, wilayah Polresta Kota Serang sebanyak 30 tkp, dan sisanya di Kota Cilegon dan Tangerang," ucap dia.
Sementara itu, pelaku kerap beraksi di Kecamatan Taktakan, Kasemen dan Cipocok Jaya, Kabupaten Serang. Kasus pencurian di perumahan Tembong City sempat viral di media sosial karena pelaku menggasak 6 motor dalam sekali aksi.
Para tersangka terlebih dahulu menyisiri rumah yang berada di perkampungan dan komplek perumahan menggunakan kendaraan Daihatsu Agya mencari motor yang terparkir di halaman ataupun teras rumah warga sebelum dieksekusi.
Baca Juga: Gagal Curi Motor, Pelaku Curanmor di Pancoran Mas Depok Diamuk Warga
"Setelah mendapatkan sasaran motor, pelaku masuk halaman rumah dan membongkar lubang kunci motor menggunakan letter T. Setelah itu, motor dibawa ke daerah Cikeusik untuk dijual ke penadah seharga Rp1,5 juta hingga Rp4 juta," ucapnya.
Dari kawanan curanmor ini, Tim Resmob berhasil mengamankan 12 unit motor berbagai jenis hasil kejahatan serta Daihatsu Agya yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
"Saya mengimbau kepada pelaku yang masih di luar segera menyerahkan diri atau nanti akan lakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.