POSKOTA.CO.ID - Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Indonesia bakal meningkat menyusul keputusan terbaru pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan revisi struktur gaji PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kebijakan ini menaikkan gaji pokok rata-rata 8 persen dengan pencairan pertama berlaku pada Agustus 2025 mendatang. Yang menarik, kenaikan kali ini memberikan peningkatan signifikan khususnya untuk PNS golongan I dan II.
Golongan yang sering disebut sebagai kelompok dengan gaji terendah ini justru mendapat penyesuaian nominal cukup besar. Sebagai contoh, PNS golongan IId kini bisa menerima gaji hingga Rp4,1 juta, sementara sebelumnya hanya berkisar Rp3,8 juta.
Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Baca Juga: CPNS 2025: Ini 5 Lembaga Pemerintah Paling Banyak Dilamar Peserta
"Penyesuaian gaji PNS ini kami lakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk daya beli PNS dan kondisi ekonomi nasional," ujar Menkeu dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Kebijakan ini sekaligus menjadi revisi kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS.
Latar Belakang Revisi Gaji PNS
Revisi ini merupakan bagian dari penyesuaian kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS. Sebelumnya, aturan serupa telah mengalami 18 kali perubahan, terakhir melalui PP Nomor 15 Tahun 2019.
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS, terutama di tengah tantangan ekonomi global.
"Penyesuaian gaji penting agar PNS dapat memenuhi kebutuhan hidup layak sebagai abdi negara," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 14 Juli 2025.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Kapan Diberlakukan? Ini Penjelasan Resmi Taspen
Rincian Kenaikan Gaji PNS per Golongan
Berikut detail gaji pokok PNS setelah revisi (berlaku Agustus 2025):
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III dan IV
Golongan III dan IV juga mengalami kenaikan, meski nominal untuk golongan I dan II dinilai lebih proporsional terhadap kebutuhan dasar. Misalnya, golongan IVe kini mencapai Rp6,3 juta.
Tunjangan Tambahan Turut Naik
Kenaikan gaji pokok otomatis meningkatkan tunjangan PNS, seperti:
- Tunjangan keluarga (suami/istri): 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak: 2 persen per anak (maksimal 2 anak).
- Tunjangan pangan: tetap Rp70.420 per jiwa.
Baca Juga: Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun Ini? Penjelasan Resmi Taspen dan KemenPAN RB
Mengapa Baru Cair Agustus 2025?
Meski PP ini efektif sejak Januari 2024, implementasinya menunggu keputusan politik pemerintah baru. Presiden Prabowo Subianto baru meresmikan revisi setelah melalui kajian mendalam oleh Kementerian Keuangan.
Analis ekonomi memperkirakan, kenaikan gaji PNS akan meningkatkan daya beli dan pertumbuhan sektor ritel. Namun, pemerintah diminta memastikan anggaran tidak membebani APBN.
Dengan kebijakan kenaikan gaji PNS ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kesejahteraan PNS yang lebih baik diharapkan mampu menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan profesional di masa mendatang.
Masyarakat dan para PNS dapat memantau perkembangan lebih lanjut melalui situs resmi Kementerian Keuangan atau kanal informasi pemerintah terkait.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan para abdi negara yang selama ini setia mengabdi untuk bangsa.