Berikut detail gaji pokok PNS setelah revisi (berlaku Agustus 2025):
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III dan IV
Golongan III dan IV juga mengalami kenaikan, meski nominal untuk golongan I dan II dinilai lebih proporsional terhadap kebutuhan dasar. Misalnya, golongan IVe kini mencapai Rp6,3 juta.
Tunjangan Tambahan Turut Naik
Kenaikan gaji pokok otomatis meningkatkan tunjangan PNS, seperti:
- Tunjangan keluarga (suami/istri): 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak: 2 persen per anak (maksimal 2 anak).
- Tunjangan pangan: tetap Rp70.420 per jiwa.
Baca Juga: Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun Ini? Penjelasan Resmi Taspen dan KemenPAN RB
Mengapa Baru Cair Agustus 2025?
Meski PP ini efektif sejak Januari 2024, implementasinya menunggu keputusan politik pemerintah baru. Presiden Prabowo Subianto baru meresmikan revisi setelah melalui kajian mendalam oleh Kementerian Keuangan.
Analis ekonomi memperkirakan, kenaikan gaji PNS akan meningkatkan daya beli dan pertumbuhan sektor ritel. Namun, pemerintah diminta memastikan anggaran tidak membebani APBN.
Dengan kebijakan kenaikan gaji PNS ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kesejahteraan PNS yang lebih baik diharapkan mampu menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan profesional di masa mendatang.
Masyarakat dan para PNS dapat memantau perkembangan lebih lanjut melalui situs resmi Kementerian Keuangan atau kanal informasi pemerintah terkait.