Kebijakan Baru! Struktur Gaji PNS Resmi Direvisi Sri Mulyani, Gaji Pokok Bakal Naik Signifikan Agustus 2025

Senin 14 Jul 2025, 13:25 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Sumber: kemenkeu.go.id)

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Sumber: kemenkeu.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Indonesia bakal meningkat menyusul keputusan terbaru pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan revisi struktur gaji PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Kebijakan ini menaikkan gaji pokok rata-rata 8 persen dengan pencairan pertama berlaku pada Agustus 2025 mendatang. Yang menarik, kenaikan kali ini memberikan peningkatan signifikan khususnya untuk PNS golongan I dan II.

Golongan yang sering disebut sebagai kelompok dengan gaji terendah ini justru mendapat penyesuaian nominal cukup besar. Sebagai contoh, PNS golongan IId kini bisa menerima gaji hingga Rp4,1 juta, sementara sebelumnya hanya berkisar Rp3,8 juta.

Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Baca Juga: CPNS 2025: Ini 5 Lembaga Pemerintah Paling Banyak Dilamar Peserta

"Penyesuaian gaji PNS ini kami lakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk daya beli PNS dan kondisi ekonomi nasional," ujar Menkeu dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta.

Kebijakan ini sekaligus menjadi revisi kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS.

Latar Belakang Revisi Gaji PNS

Revisi ini merupakan bagian dari penyesuaian kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS. Sebelumnya, aturan serupa telah mengalami 18 kali perubahan, terakhir melalui PP Nomor 15 Tahun 2019.

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS, terutama di tengah tantangan ekonomi global.

"Penyesuaian gaji penting agar PNS dapat memenuhi kebutuhan hidup layak sebagai abdi negara," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 14 Juli 2025.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Kapan Diberlakukan? Ini Penjelasan Resmi Taspen

Rincian Kenaikan Gaji PNS per Golongan


Berita Terkait


News Update