"Tersangka diamankan di rumahnya tidak lama setelah petugas menerima laporan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya," tuturnya.
Atas perbuatannya, IB dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, seluruhnya dipastikan diproses hukum," katanya.