Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus, Lansia di Serang Ditangkap

Minggu 13 Jul 2025, 10:27 WIB
Tersangka IB saat akan dibawa ke Mapolres Serang usai diamankan di rumahnya. (Sumber: Dok. Unit PPA Satreskrim Polres Serang)

Tersangka IB saat akan dibawa ke Mapolres Serang usai diamankan di rumahnya. (Sumber: Dok. Unit PPA Satreskrim Polres Serang)

"Tersangka diamankan di rumahnya tidak lama setelah petugas menerima laporan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya," tuturnya.

Atas perbuatannya, IB dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, seluruhnya dipastikan diproses hukum," katanya.


Berita Terkait


News Update