POSKOTA.CO.ID - Nama pengusaha minyak dan gas (migas) nasional, Muhammad Riza Chalid, kembali mencuat ke publik dalam dugaan kasus korupsi Pertamina.
Hal ini menyusul keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang resmi menetapkannya sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kendati sudah berstatus tersangka, hingga saat ini Riza Chalid diketahui masih belum ditahan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers menyatakan bahwa keberadaan Riza Chalid di luar negeri menjadi kendala utama.
"Selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, yang bersangkutan tidak hadir. Berdasarkan informasi, beliau tidak tinggal di dalam negeri," ujar Qohar.
Baca Juga: Langgar Mutu dan Takaran, 4 Produsen Beras Diperiksa Polri
Jejak Riza Chalid di Singapura
Menurut Qohar, Kejagung telah bekerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura, untuk melacak keberadaan Riza Chalid.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan penegak hukum untuk memproses kasus korupsi besar yang diduga berdampak signifikan terhadap kerugian negara dan perekonomian nasional.
"Kami sudah ambil langkah-langkah hukum, karena informasinya yang bersangkutan ada di sana (Singapura)," tegas Qohar.
Selain upaya pelacakan, Kejagung juga tengah menyiapkan langkah paksa agar proses hukum dapat segera berlanjut.
Sementara itu, delapan tersangka lainnya yang juga ditetapkan dalam kasus yang sama telah lebih dulu ditahan selama 20 hari sejak 10 Juli 2025, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Sosialisasi Minim, Wakil Ketua DPR Sebut Banyak Buruh tak Paham BPJS Ketenagakerjaan