POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi melanjutkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Program ini merupakan bentuk dukungan bagi masyarakat yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok. Pencairan dilakukan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos sepanjang Juni-Juli 2025.
Namun, masih banyak penerima yang belum menyadari pentingnya segera mencairkan dana ini. Jika tidak diambil dalam waktu yang ditentukan, bantuan tersebut berisiko dikembalikan ke kas negara. Padahal, nominal Rp600.000 ini bisa sangat membantu meringankan beban ekonomi pekerja di tengah situasi saat ini.
Bagi yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, Kantor Pos menjadi solusi alternatif pencairan. PT Pos Indonesia telah mengimbau perusahaan-perusahaan untuk memastikan karyawannya yang berhak segera melakukan pencairan.
Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di Pospay Padahal Lolos BSU 2025? Jangan Panik, Lakukan Cara Ini!
Jangan sampai bantuan yang sudah disiapkan pemerintah ini justru hangus karena ketidaktahuan atau keterlambatan.
BSU 2025: Bantuan untuk Meringankan Beban Pekerja
Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, BSU 2025 hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Namun, banyak yang belum menyadari bahwa dana ini tidak akan disimpan otomatis, jika tidak dicairkan tepat waktu, nominal Rp600.000 tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Pencairan BSU via Kantor Pos: Solusi bagi yang Tidak Punya Rekening Bank Himbara
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara (seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN), Kantor Pos menjadi alternatif pencairan. Pemerintah dan PT Pos Indonesia telah mengimbau perusahaan untuk memfasilitasi karyawan dalam mengambil dana ini.
Cara Cek Status BSU 2025 via Aplikasi POSPAY
Sebelum datang ke Kantor Pos, pastikan status penerimaan BSU dengan langkah berikut:
- Download aplikasi POSPAY di Play Store/App Store.
- Buka aplikasi, klik ikon “i” berwarna oranye di kanan bawah.
- Pilih “Bantuan Sosial”, lalu “Bantuan Subsidi Upah 2025”.
- Masukkan NIK KTP, lalu unggah foto e-KTP.
- Jika eligible, QR Code pencairan akan muncul, simpan untuk ditunjukkan ke petugas.
Syarat Pencairan di Kantor Pos
- Datang sendiri (tidak boleh diwakilkan).
- Bawa KTP asli + fotokopi, KK asli + fotokopi, dan bukti penerima BSU.
- Pastikan datang ke Kantor Pos sesuai domisili KTP.
Baca Juga: Dana BSU 2025 Belum Cair? Cek Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id
Jangan Ditunda! Dana Bisa Hangus Jika Tidak Diambil
PT Pos Indonesia menegaskan bahwa BSU 2025 tidak akan disimpan dalam waktu lama. Jika tidak dicairkan dalam periode yang ditentukan, dana akan dikembalikan ke negara. Oleh karena itu, segera lakukan pengecekan dan pencairan sebelum batas waktu berakhir.
“Jangan sampai telat. Rp600.000 ini bisa sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pesan Direktur Penyaluran BSU Kemnaker, Andi Wijaya, dalam keterangan resminya.
Bagi yang belum menerima notifikasi, tetap pantau informasi melalui aplikasi POSPAY, website Kemnaker (kemnaker.go.id), atau hubungi kantor pos terdekat.
Penerima BSU 2025 diharapkan segera melakukan pencairan dana sebelum batas waktu yang ditentukan. Pastikan Anda telah memeriksa status kelayakan dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku agar proses pencairan di Kantor Pos dapat berjalan lancar.
Jangan sampai bantuan pemerintah ini terlewatkan begitu saja. Manfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk membantu meringankan beban ekonomi sehari-hari. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pos terdekat atau mengakses laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.