Segera Cairkan BSU 2025 Rp600.000 di Kantor Pos! Ini Batas Waktunya Sebelum Dikembalikan ke Kas Negara!

Jumat 11 Jul 2025, 13:10 WIB
Ilustrasi BSU. Belum cairkan BSU Rp600.000? Ini syarat ambil di Kantor Pos, cara cek status via aplikasi, dan risiko jika telat mengambil. (Sumber: Pexel/Ahsanjaya)

Ilustrasi BSU. Belum cairkan BSU Rp600.000? Ini syarat ambil di Kantor Pos, cara cek status via aplikasi, dan risiko jika telat mengambil. (Sumber: Pexel/Ahsanjaya)

Baca Juga: Dana BSU 2025 Belum Cair? Cek Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Jangan Ditunda! Dana Bisa Hangus Jika Tidak Diambil

PT Pos Indonesia menegaskan bahwa BSU 2025 tidak akan disimpan dalam waktu lama. Jika tidak dicairkan dalam periode yang ditentukan, dana akan dikembalikan ke negara. Oleh karena itu, segera lakukan pengecekan dan pencairan sebelum batas waktu berakhir.

“Jangan sampai telat. Rp600.000 ini bisa sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pesan Direktur Penyaluran BSU Kemnaker, Andi Wijaya, dalam keterangan resminya.

Bagi yang belum menerima notifikasi, tetap pantau informasi melalui aplikasi POSPAY, website Kemnaker (kemnaker.go.id), atau hubungi kantor pos terdekat.

Penerima BSU 2025 diharapkan segera melakukan pencairan dana sebelum batas waktu yang ditentukan. Pastikan Anda telah memeriksa status kelayakan dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku agar proses pencairan di Kantor Pos dapat berjalan lancar.

Jangan sampai bantuan pemerintah ini terlewatkan begitu saja. Manfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk membantu meringankan beban ekonomi sehari-hari. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pos terdekat atau mengakses laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.


Berita Terkait


News Update