POSKOTA.CO.ID - Honorer R3T di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, diminta segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau NIP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengisian DRH PPPK ini merupakan tahap penting dalam proses seleksi PPPK 2024 yang harus diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan pengumuman resmi Pemkab Kepahiang Nomor: 800.1.2.2/685/BKDPSDM/KPH/2025, poin 2 menegaskan bahwa pelamar yang dinyatakan memiliki kode R3T selanjutnya wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Para honorer R3T harus menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun SSCASN BKN masing-masing pada tanggal 10 hingga 25 Juli 2025.
Baca Juga: Apa Arti Kode R4 dan R5 yang Muncul di Pengumuman PPPK Tahap 2? Ini Penjelasannya
Apa itu Kategori R3T dalam Seleksi PPPK?
Kode R3T merupakan kategori khusus yang diberikan kepada honorer database BKN yang masuk dalam jabatan tampungan PPPK.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Suharmen kode R3T adalah kode hasil seleksi PPPK pada Jabatan Tampungan.
"Sesuai dengan ketentuan Jabatan Tampungan hanya bisa diisi oleh mereka yang telah terdata pada database non-ASN BKN, tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi (CAT) PPPK tahap 1 dan 2," kata Suharmen.
Adapun tiga kriteria pelamar yang masuk dalam kategori Jabatan Tampungan atau R3T, antara lain:
Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Honorer Kategori Tertentu Bakal Jadi PPPK, Simak Ketentuan dan Aturan Terbarunya
- Mendaftar CPNS tetapi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Tidak Lulus (TL), atau Tidak Hadir (TH)
- Mendaftar PPPK Tahap 1 tetapi TMS maupun TH
- Instansi tidak membuka formasi PPPK 2024 bagi kualifikasi Jabatan dan Pendidikan yang bersangkutan
Proses Validasi Data Non-ASN
Panselnas CASN telah mengirimkan hasil ujian CAT peserta pada jabatan tampungan. Selanjutnya, instansi harus melakukan validasi atas data non-ASN pada jabatan tampungan tersebut.