Honorer R3T Wajib Isi DRH untuk Dapat Nomor Induk PPPK, Batas Waktunya hingga 25 Juli 2025

Jumat 11 Jul 2025, 15:07 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi seleksi PPPK. (Sumber: Pinterest)

"Kenapa harus divalidasi? Karena instansi belum melakukan verifikasi seleksi administrasi bagi non-ASN tersebut," ujar Suharmen.

Baca Juga: Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2025 Terbaru: Siapa yang Lebih Besar? Cek Rinciannya

Jika ditemukan ada honorer atau non-ASN yang sudah tidak aktif bekerja pada instansi pemerintah, instansi bisa mengusulkan perubahan status yang bersangkutan dari MS ke TMS di jabatan tampungan tersebut ke Panselnas.

Pengisian DRH PPPK merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan NIP PPPK. Para honorer R3T yang terlambat mengisi atau tidak melengkapi dokumen yang diperlukan dapat kehilangan kesempatan untuk menjadi PPPK 2024.

Pengumuman tentang 'Pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pengkalan Data BKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun 2024' telah beredar melalui grup WhatsApp honorer peserta seleksi PPPK.


Berita Terkait


News Update